Dasar Hukum dan Ketentuan
Site plan atau rencana tapak adalah gambar yang menunjukkan tata letak bangunan, sirkulasi, dan prasarana di dalam suatu persil. Dokumen ini menerjemahkan ketentuan tata bangunan yang tercantum dalam keterangan rencana kota menjadi rancangan yang dapat dilaksanakan, dan menjadi lampiran dalam pengajuan izin bangunan.
Siapa yang Wajib
Rencana tapak diperlukan untuk pembangunan kawasan perumahan, kompleks komersial, kawasan industri, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, serta pengembangan lahan lain yang memuat lebih dari satu massa bangunan. Isinya mencakup tata letak bangunan, jalan lingkungan, area parkir, ruang terbuka hijau, jaringan utilitas, dan pengelolaan drainase.
Dokumen dan Data yang Perlu Disiapkan
- Keterangan rencana kota yang memuat KDB, KLB, dan garis sempadan
- Peta lokasi beserta batas dan luas persil
- Data topografi dan kondisi eksisting lahan
- Rencana peruntukan tiap bagian kawasan
- Rencana jaringan jalan lingkungan dan akses ke jalan umum
- Rencana penyediaan ruang terbuka hijau sesuai ketentuan
- Rencana drainase dan pengelolaan air limpasan
Tahapan Pengurusan
- Pengumpulan ketentuan tata bangunan yang berlaku di lokasi
- Analisis kondisi tapak dan daya dukung lahan
- Penyusunan rancangan tata letak beserta sirkulasi
- Pemeriksaan pemenuhan KDB, KLB, sempadan, dan proporsi ruang terbuka hijau
- Pembahasan dengan instansi tata ruang daerah
- Pengesahan rencana tapak sebagai dasar izin bangunan
Kesalahan yang Sering Menghambat
Kesalahan yang sering terjadi adalah menyusun rencana tapak tanpa mengacu keterangan rencana kota, sehingga proporsi bangunan terhadap lahan melampaui ketentuan dan harus dirancang ulang. Kesalahan kedua adalah penyediaan parkir yang tidak sepadan dengan kapasitas kegiatan, yang akan dipersoalkan saat kajian dampak lalu lintas. Rencana drainase yang tidak memperhitungkan daya tampung saluran sekitar juga kerap menjadi catatan.
Kaitan dengan Perizinan Lain
Rencana tapak berangkat dari ketentuan dalam IRK atau KRK, dan menjadi lampiran pengajuan PBG. Sirkulasi kendaraan dan penyediaan parkir di dalamnya harus konsisten dengan rekomendasi ANDALALIN.









