Jasa Konsultan AMDAL Jakarta
Jasa konsultan AMDAL, UKL-UPL, DELH, dan Persetujuan Teknis (PERTEK) di DKI Jakarta. Berpengalaman menangani rumah sakit, gedung tinggi, apartemen, mixed-use, dan fasilitas komersial.
Dasar Hukum & Instansi Lingkungan di Jakarta
Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan di wilayah Jakarta wajib memiliki Persetujuan Lingkungan sebagai prasyarat penerbitan Perizinan Berusaha sesuai amanat Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021. Penilaian dokumen lingkungan hidup dilakukan secara bertahap melalui sistem AMDALNET di bawah koordinasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
Layanan Perizinan Lingkungan di Jakarta
Solusi satu pintu dari penapisan KBLI, studi kelayakan rona awal, hingga terbitnya Persetujuan Lingkungan final.
Dokumen AMDAL (KA, ANDAL, RKL-RPL)
Penyusunan kajian dampak lingkungan hidup mendalam bagi usaha dan kegiatan berskala besar dengan dampak penting terhadap lingkungan.
Dokumen UKL-UPL & SPPL
Penyusunan Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup untuk kegiatan usaha yang tidak berdampak penting.
DELH & DPLH (Audit Ketaatan)
Solusi legalitas izin lingkungan bagi kegiatan operasional eksisting yang belum memiliki dokumen lingkungan hidup resmi.
Persetujuan Teknis (PERTEK)
Kajian teknis baku mutu pembuangan dan pemanfaatan air limbah, emisi udara cerobong boiler/genset, serta baku mutu gangguan.
Rincian Teknis (RINTEK) TPS B3
Pengurusan izin penyimpanan sementara limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sesuai standar teknis KLHK.
Laporan Implementasi RKL-RPL
Penyusunan dan pelaporan pemantauan lingkungan berkala semesteran ke Dinas Lingkungan Hidup dan SIMPEL KLHK.
Wilayah Industri & Pusat Bisnis yang Ditangani di Jakarta:
DKI Jakarta merupakan pusat aktivitas bisnis dan komersial terpadat di Indonesia. Kegiatan usaha di ibu kota didominasi oleh bangunan bertingkat tinggi, rumah sakit, pusat perbelanjaan, mixed-use development, dan fasilitas logistik pergudangan di kawasan pesisir utara.
Kewajiban Dokumen Lingkungan di Wilayah DKI Jakarta
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021, kegiatan pembangunan baru maupun perubahan fungsi bangunan di Jakarta wajib memiliki Persetujuan Lingkungan sebelum memulai konstruksi atau operasional.
Sebagian besar proyek komersial di Jakarta menghadapi kriteria penapisan ketat akibat keterbatasan daya dukung dan daya tampung lingkungan, terutama pada isu ketersediaan air tanah, beban pengolahan air limbah domestik, dan bangkitan lalu lintas.
Isu Kunci Kajian Lingkungan di Jakarta
- Neraca Air dan Zero Deep-Well: Kebijakan pengetatan pengambilan air tanah mewajibkan pemanfaatan air perpipaan (PAM) serta sistem daur ulang air limbah (greywater recycling).
- Zero Run-Off dan Drainase Vertikal: Setiap pembangunan wajib menyediakan sumur resapan dan kolam retensi air hujan untuk mencegah genangan banjir di sekitar tapak.
- Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Domestik: Pengujian efisiensi IPAL dan pengurusan PERTEK Pembuangan Air Limbah ke saluran kota atau badan air permukaan.
- Pengelolaan Limbah B3 Rumah Sakit & Medis: Rincian Teknis (RINTEK) TPS Limbah B3 khusus untuk fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dan laboratorium.
- Kajian Lalu Lintas (ANDALALIN): Analisis bangkitan tarikan lalu lintas yang terintegrasi dengan kajian dokumen lingkungan hidup.
Alur Pengurusan Persetujuan Lingkungan di DLH DKI Jakarta
- Penapisan Mandiri via AMDALNET: Penentuan klasifikasi dokumen (AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL) berdasarkan KBLI dan besaran teknis proyek.
- Pengurusan Persetujuan Teknis (PERTEK): Penyusunan kajian teknis baku mutu air limbah dan emisi cerobong genset/boiler.
- Penyusunan Form UKL-UPL / Dokumen AMDAL (KA-ANDAL, ANDAL, RKL-RPL): Kajian rona lingkungan hidup awal oleh Tenaga Ahli bersertifikasi KTPA/ATPA.
- Pemeriksaan & Sidang Teknis: Pembahasan bersama tim teknis penilai dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
- Penerbitan Persetujuan Lingkungan (Perling): Dokumen legalitas final yang terintegrasi langsung dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) di OSS-RBA.
Pertanyaan Seputar AMDAL & UKL-UPL di Jakarta
Berapa lama proses penyusunan AMDAL di Jakarta?
Proses penyusunan dan penilaian AMDAL rata-rata memakan waktu 60 hingga 120 hari kerja bergantung pada kelengkapan data primer dan masa uji lab lingkungan. Untuk dokumen UKL-UPL, durasi berkisar antara 20 hingga 45 hari kerja.
Apakah usaha yang sudah berjalan di Jakarta bisa mengurus izin lingkungan susulan?
Bisa, melalui mekanisme DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup) untuk kegiatan skala AMDAL, atau DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup) untuk skala UKL-UPL, sesuai ketentuan sanksi administratif UU Cipta Kerja.
Portofolio & Pengalaman Lapangan
Bukti komitmen dan standar kualitas pendampingan perizinan lingkungan di berbagai proyek strategis.




Tahapan Kerja Terpadu
Metodologi kerja sistematis untuk menjamin ketepatan waktu dan kepatuhan penuh atas regulasi pemerintah.
- 01
Penapisan KBLI & Survey
Analisis kewajiban dokumen lingkungan mengacu Permen LHK 4/2021 dan orientasi lapangan.
- 02
Uji Lab Terakreditasi KAN
Pengambilan sampel udara ambien, air permukaan, kebisingan, dan getaran oleh lab resmi.
- 03
Penyusunan & AMDALNET
Penyusunan draft dokumen oleh Tenaga Ahli bersertifikasi KTPA/ATPA ke sistem digital KLHK.
- 04
Sidang Penilai & Terbit Perling
Pendampingan rapat asistensi teknis bersama tim penilai DLH hingga Persetujuan Lingkungan terbit.
Area Layanan Konsultan AMDAL di Wilayah Terkait:
Mulai Pengurusan AMDAL di Jakarta
Konsultasikan kebutuhan perizinan dan dokumen lingkungan Anda langsung dengan Tenaga Ahli bumiamdal. Dapatkan arahan penapisan awal tanpa biaya.