Dasar Hukum dan Ketentuan
Persetujuan Teknis merupakan pengesahan atas rancangan teknis pengolahan dan rencana pembuangan air limbah atau emisi. Diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, PERTEK diajukan setelah persetujuan lingkungan terbit dan menjadi dasar penerbitan Surat Kelayakan Operasional.
Siapa yang Wajib
Kewajiban PERTEK melekat pada kegiatan yang membuang air limbah ke badan air permukaan, memanfaatkan air limbah untuk aplikasi ke tanah, atau menghasilkan emisi dari sumber tidak bergerak. Industri manufaktur, rumah sakit, hotel berskala besar, dan kawasan permukiman terpadu umumnya termasuk. PERTEK air limbah dan PERTEK emisi merupakan dua pengajuan terpisah dengan parameter berbeda.
Dokumen dan Data yang Perlu Disiapkan
- Persetujuan lingkungan yang sudah terbit
- Sumber dan karakteristik air limbah atau emisi yang dihasilkan
- Debit air limbah maksimum dihitung dari kapasitas produksi terpasang
- Rancangan instalasi pengolahan beserta uraian tiap unit prosesnya
- Efisiensi pengolahan yang ditargetkan per parameter
- Gambar teknis instalasi dan layout penempatannya
- Hasil uji laboratorium terakreditasi untuk limbah dan badan air penerima
- Standar prosedur operasional dan rencana tanggap darurat
Tahapan Pengurusan
- Penetapan baku mutu yang berlaku sesuai sektor industri
- Pengujian karakteristik air limbah atau emisi
- Penyusunan kajian teknis beserta perhitungan pemenuhan baku mutu
- Penetapan titik penaatan yang dapat diakses untuk pengambilan sampel
- Pengajuan dan verifikasi oleh instansi berwenang
- Perbaikan kajian sesuai catatan verifikasi hingga persetujuan terbit
Kesalahan yang Sering Menghambat
Debit rencana yang tidak konsisten antara neraca air, kapasitas instalasi, dan dokumen lingkungan adalah temuan paling sering. Kesalahan berikutnya adalah merujuk baku mutu sektor lain atau versi peraturan yang sudah diganti, yang membuat seluruh kajian harus disusun ulang termasuk pengujian yang terlanjur dilakukan. Rancangan instalasi yang tidak cocok dengan karakter limbah dominan juga menyebabkan pengajuan dikembalikan.
Kaitan dengan Perizinan Lain
PERTEK mensyaratkan AMDAL atau UKL-UPL terbit lebih dulu. Setelah instalasi terbangun sesuai rancangan, diajukan SLO sebagai bukti kelayakan operasional. Hasil pemantauan berkala dilaporkan melalui laporan implementasi.









