Jasa Konsultan AMDAL Cikarang
Jasa konsultan AMDAL, UKL-UPL, dan PERTEK di kawasan industri Cikarang (Jababeka, MM2100, EJIP, GIIC Deltamas, Delta Silicon). Solusi cepat terintegrasi AMDALNET.
Dasar Hukum & Instansi Lingkungan di Cikarang
Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan di wilayah Cikarang wajib memiliki Persetujuan Lingkungan sebagai prasyarat penerbitan Perizinan Berusaha sesuai amanat Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021. Penilaian dokumen lingkungan hidup dilakukan secara bertahap melalui sistem AMDALNET di bawah koordinasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
Layanan Perizinan Lingkungan di Cikarang
Solusi satu pintu dari penapisan KBLI, studi kelayakan rona awal, hingga terbitnya Persetujuan Lingkungan final.
Dokumen AMDAL (KA, ANDAL, RKL-RPL)
Penyusunan kajian dampak lingkungan hidup mendalam bagi usaha dan kegiatan berskala besar dengan dampak penting terhadap lingkungan.
Dokumen UKL-UPL & SPPL
Penyusunan Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup untuk kegiatan usaha yang tidak berdampak penting.
DELH & DPLH (Audit Ketaatan)
Solusi legalitas izin lingkungan bagi kegiatan operasional eksisting yang belum memiliki dokumen lingkungan hidup resmi.
Persetujuan Teknis (PERTEK)
Kajian teknis baku mutu pembuangan dan pemanfaatan air limbah, emisi udara cerobong boiler/genset, serta baku mutu gangguan.
Rincian Teknis (RINTEK) TPS B3
Pengurusan izin penyimpanan sementara limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sesuai standar teknis KLHK.
Laporan Implementasi RKL-RPL
Penyusunan dan pelaporan pemantauan lingkungan berkala semesteran ke Dinas Lingkungan Hidup dan SIMPEL KLHK.
Wilayah Industri & Pusat Bisnis yang Ditangani di Cikarang:
Cikarang adalah episentrum manufaktur terbesar di Asia Tenggara, menampung ribuan pabrik otomotif, elektronika, komponen presisi, dan kimia terkemuka dari Jepang, Korea, dan multinasional.
Regulasi Dokumen Lingkungan di Kawasan Industri Cikarang
Sesuai PP 22/2021, industri yang berada di dalam kawasan industri berizin (Kawasan Industri Jababeka, MM2100, EJIP, dll.) umumnya dikecualikan dari kewajiban menyusun AMDAL tersendiri, melainkan cukup menyusun RKL-RPL Rinci yang menginduk pada AMDAL Kawasan Industri.
Namun, jika industri menghasilkan limbah cair dengan karakteristik spesifik di luar baku mutu pengelola kawasan (WWTP Estate), maka tenant tetap diwajibkan menyusun Kajian Teknis Pre-treatment / PERTEK Air Limbah secara mandiri.
Layanan Utama bumiamdal di Cikarang
- Penyusunan Dokumen RKL-RPL Rinci untuk tenant kawasan industri.
- Penyusunan Persetujuan Teknis (PERTEK) Pembuangan Air Limbah & Kajian Pemanfaatan Air Limbah.
- Penyusunan Rincian Teknis (RINTEK) Penyimpanan Sementara Limbah B3.
- Pelaporan Lingkungan Hidup Semesteran terintegrasi sistem SIMPEL KLHK.
Portofolio & Pengalaman Lapangan
Bukti komitmen dan standar kualitas pendampingan perizinan lingkungan di berbagai proyek strategis.




Tahapan Kerja Terpadu
Metodologi kerja sistematis untuk menjamin ketepatan waktu dan kepatuhan penuh atas regulasi pemerintah.
- 01
Penapisan KBLI & Survey
Analisis kewajiban dokumen lingkungan mengacu Permen LHK 4/2021 dan orientasi lapangan.
- 02
Uji Lab Terakreditasi KAN
Pengambilan sampel udara ambien, air permukaan, kebisingan, dan getaran oleh lab resmi.
- 03
Penyusunan & AMDALNET
Penyusunan draft dokumen oleh Tenaga Ahli bersertifikasi KTPA/ATPA ke sistem digital KLHK.
- 04
Sidang Penilai & Terbit Perling
Pendampingan rapat asistensi teknis bersama tim penilai DLH hingga Persetujuan Lingkungan terbit.
Area Layanan Konsultan AMDAL di Wilayah Terkait:
Mulai Pengurusan AMDAL di Cikarang
Konsultasikan kebutuhan perizinan dan dokumen lingkungan Anda langsung dengan Tenaga Ahli bumiamdal. Dapatkan arahan penapisan awal tanpa biaya.