bumiamdal

Jasa Konsultansi Perizinan IRK/KRK No. 1 di Indonesia

Jasa Konsultansi Perizinan IRK/KRK terbaik di Indonesia! Dapatkan bantuan Tenaga Ahli untuk seluruh kebutuhan IRK / KRK Anda. Solusi cepat, akurat, dan terpercaya untuk memudahkan proses perizinan bangunan Anda. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis!

Konsultasi Gratis

bumiamdal

What We Do?

Kami menyediakan Jasa Konsultansi Perizinan IRK/KRK terkemuka di Indonesia, dengan jaminan proses cepat dan tepat. Kami dapat membantu Anda melalui seluruh proses yang kompleks ini, memastikan bahwa Anda memenuhi semua persyaratan yang diperlukan sesuai dengan regulasi Pemerintah terbaru.

IRK / KRK

Tentang IRK / KRK

Dalam konteks Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 2 Tahun 2020 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung, terdapat perbedaan antara Izin Rencana Kegiatan (IRK) dan Keterangan Rencana Kabupaten/Kota (KRK):

  1. IRK (Izin Rencana Kegiatan):

    • Merupakan izin yang diperlukan sebelum memulai kegiatan konstruksi.
    • Memuat rencana detail tentang fungsi bangunan gedung, ketinggian maksimum, jumlah lantai/lapisan di bawah tanah (KLB), garis sempadan, KDB (Koefisien Dasar Bangunan), KLB (Koefisien Lantai Bangunan), KDH (Koefisien Dasar Hijau), KTB (Ketinggian Bangunan), serta persyaratan jaringan utilitas kota.
    • Dokumen ini disusun sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan terkait, seperti yang dijelaskan dalam PM No. 2 Tahun 2020.
  2. KRK (Keterangan Rencana Kabupaten/Kota):

    • Merupakan keterangan yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota, dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)/Penetapan Zonasi kabupaten/kota, dan/atau Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).
    • Jika kabupaten/kota belum memiliki dokumen RTRW, RDTR/Penetapan Zonasi, atau RTBL, KRK dapat ditetapkan melalui pertimbangan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG).

KRK memiliki peran penting dalam menentukan rencana tata ruang dan tata bangunan suatu wilayah, yang berhubungan dengan pengaturan izin dan penggunaan lahan untuk berbagai jenis kegiatan pembangunan.

Jasa Konsultasi IRK / KRK

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 2 Tahun 2020 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung, Keterangan Rencana Kabupaten/Kota (KRK) mencakup berbagai ketentuan yang penting untuk pengembangan dan pembangunan di suatu wilayah. Ini mencakup:

  • Fungsi bangunan gedung yang diizinkan untuk dibangun di lokasi yang bersangkutan.
  • Ketinggian maksimum bangunan gedung yang dapat diberikan izin.
  • Jumlah lantai/lapis bangunan gedung di bawah permukaan tanah serta Ketinggian Terbang Bangunan (KTB) yang diizinkan.
  • Garis sempadan dan jarak bebas minimum bangunan gedung yang harus dipatuhi.
  • Koefisien Dasar Bangunan (KDB) maksimum yang diizinkan.
  • Koefisien Lantai Bangunan (KLB) maksimum yang diizinkan.
  • Koefisien Dasar Hijau (KDH) minimum yang harus dipenuhi.
  • Ketinggian Terbang Bangunan (KTB) maksimum yang diizinkan.
  • Persyaratan mengenai jaringan utilitas kota.
  • Keterangan tambahan yang relevan terkait dengan rencana pembangunan.

KRK mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)/Penetapan Zonasi kabupaten/kota, dan/atau Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL). Jika dokumen-dokumen tersebut belum tersedia, KRK dapat ditetapkan melalui pertimbangan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG).

Ini menunjukkan pentingnya mematuhi regulasi dan prosedur yang tepat dalam proses perencanaan dan pembangunan untuk memastikan keberlanjutan dan keamanan pembangunan di suatu daerah.

Persyaratan Perizinan IRK / KRK

Berikut adalah ringkasan persyaratan untuk Izin Rencana Kegiatan (IRK) dan Keterangan Rencana Kabupaten/Kota (KRK), berdasarkan informasi yang disediakan:

Persyaratan untuk IRK / KRK:

  1. Fotokopi KTP Pemohon dan Pemilik Lahan (jika atasnamakan).
  2. Surat Kuasa Pengurusan KRK dan Fotokopi KTP Penerima Kuasa (jika ada kuasa).
  3. Surat Kuasa Mengatasnamakan KRK (jika lahan atas nama orang lain).
  4. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan Fotokopi NPWP (jika berbadan hukum).
  5. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (sertifikat/akta jual beli/petok D/perjanjian sewa) disertai peta bidang dari BPN (jika belum bersertifikat) dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (BPN/notaris).

Anda juga dapat mengunduh checklist persyaratan informasi Rencana Kota/Ketetapan Rencana Kota untuk informasi lebih lanjut.

Pastikan untuk memenuhi semua persyaratan ini sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk memperlancar proses pengajuan IRK atau KRK di wilayah yang bersangkutan.

Baca Lebih Sedikit Baca Selengkapnya

Dasar Hukum dan Ketentuan

Informasi Rencana Kota dan Keterangan Rencana Kota merupakan keterangan resmi mengenai peruntukan lahan dan ketentuan tata bangunan pada suatu lokasi. Dokumen ini menjadi dasar apakah suatu rencana kegiatan dapat dilaksanakan di lokasi yang dituju, dan menjadi acuan penyusunan rencana teknis bangunan.

Siapa yang Wajib

IRK atau KRK diperlukan oleh siapa pun yang akan membangun atau mengubah pemanfaatan lahan, sebelum rencana teknis disusun dan sebelum lahan dikunci. Isinya mencakup peruntukan lahan, koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, ketinggian maksimum, garis sempadan, serta ketentuan lain yang mengikat rencana pembangunan.

Dokumen dan Data yang Perlu Disiapkan

  • Bukti kepemilikan atau penguasaan lahan
  • Peta lokasi beserta batas dan luas persil
  • Koordinat lokasi
  • Identitas pemohon dan legalitas badan usaha
  • Gambaran rencana kegiatan yang akan dilaksanakan

Tahapan Pengurusan

  1. Pengajuan permohonan kepada instansi tata ruang daerah
  2. Verifikasi lokasi terhadap rencana tata ruang yang berlaku
  3. Penerbitan keterangan peruntukan dan ketentuan tata bangunan
  4. Penyesuaian rencana teknis mengikuti ketentuan yang tercantum
  5. Penggunaan dokumen sebagai dasar pengajuan izin berikutnya

Kesalahan yang Sering Menghambat

Kesalahan yang paling sulit diperbaiki adalah membeli atau mengunci lahan sebelum memastikan kesesuaian peruntukan, karena menyangkut aset yang sudah dikeluarkan. Kesalahan kedua adalah menyusun rencana teknis lebih dulu lalu menyesuaikannya belakangan, yang berarti pekerjaan desain terbuang. Perlu diperhatikan pula bahwa rencana tata ruang dapat mengalami penyesuaian, sehingga keterangan lama belum tentu masih berlaku.

Kaitan dengan Perizinan Lain

Kesesuaian tata ruang adalah tahap paling awal dalam rangkaian perizinan. Setelahnya barulah dapat diproses PBG, dokumen lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL, serta rencana tapak yang menerjemahkan ketentuan tata bangunan ke dalam gambar.

Klien Kami

  • Proyek Mayapada Hospital Jakarta Timur01

    Mayapada Hospital Jakarta Timur

    Paket Perizinan Teknis Lingkungan

  • Proyek Mayapada Hospital Jakarta Selatan02

    Mayapada Hospital Jakarta Selatan

    Paket Perizinan Teknis Lingkungan dan Bangunan

  • Proyek RS Jantung Harapan Kita03

    RS Jantung Harapan Kita

    Paket Perizinan Teknis Lingkungan

  • Proyek Dirjen Pajak Kemenkeu04

    Dirjen Pajak Kemenkeu

    Paket Perizinan Teknis Lingkungan

Lihat Lainnya

Metode Kerja Terpadu Kami

  1. 1

    Tahap Pertama

    • Tahap penapisan dokumen berdasarkan UU/Peraturan Pemerintah
  2. 2

    Tahap Kedua

    • Tahap Survey
    • Tahap Pengumpulan Data Primer dan Sekunder
  3. 3

    Tahap Ketiga

    • Tahap Penyusunan Dokumen Teknis
    • Tahap Drawing
  4. 4

    Tahap Keempat

    • Tahap Submission
    • Tahap Asistensi/Perbaikan Dokumen
  5. 5

    Tahap Kelima

    • Tahap Rapat Pembahasan
    • Tahap Koordinasi dengan Instansi
  6. 6

    Tahap Keenam

    • Tahap Penerbitan SK
Tim bumiamdal di lokasi proyek
  1. 1 - Proposal Proyek

    Harga Penawaran kami akan terlampir dalam Project Proposal.

  2. 2 - Notulen Rapat

    Kami akan memberikan meeting records dalam Minutes of Meeting.

  3. 3 - Surat Perjanjian

    Kami akan menyediakan Perjanjian Kerjasama sebelum kontrak berlangsung.

  4. 4 - Laporan Proyek

    Kami akan melaporkan kemajuan pekerjaan mingguan/bulanan di dalam Project Report.

  5. 5 - Izin Terbit

    Kami akan menyediakan Rekomendasi asli beserta dokumen berupa hardcopy dan softcopy.

A Collection of Data Inquiry

Helping our clients grow is fundamental. Within a context of unrelenting change, growth takes intention, and bigger, bolder bets. We build and create innovations together with the most influential companies in Indonesia.

We help various sector companies accelerate sustainable and inclusive growth by guiding their journey to comply over Indonesia Government Regulation.

Our Partner Voices

Eksplor pandangan klien kami tentang bumiamdal

Saya sangat merekomendasikan bumiamdal.co.id kepada siapa pun yang membutuhkan bantuan dalam mendapatkan AMDAL atau layanan perizinan lainnya. Terima kasih atas semua bantuan dan profesionalismenya!

★★★★★

Mayapada Hospital Jakarta TimurAMDAL
Tenaga Ahli sangat responsif terhadap pertanyaan saya dan memberikan update secara teratur tentang kemajuan berkas Persetujuan Teknis kami. Saya menghargai kejelasan komunikasi mereka dan kemampuan untuk menjaga proses tetap berjalan lancar tanpa hambatan.

★★★★★

Mayapada Hospital Jakarta SelatanPersetujuan Teknis