bumiamdal

Glosarium Istilah Lingkungan Hidup

Kamus referensi istilah teknis, singkatan resmi, dasar hukum perundangan, dan standar kajian kelayakan lingkungan hidup (AMDAL, UKL-UPL, DELH, PERTEK, RINTEK B3) di Indonesia.

Menampilkan 18 dari total 18 istilah lingkungan
Kajian Dampak & Persetujuan Lingkungan

AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup)

Kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan dan perizinan berusaha.

AMDAL terdiri dari rangkaian dokumen Formulir Kerangka Acuan (FKA), Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), dan Rencana Pengelolaan Lingkungan serta Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL). Wajib disusun oleh tim bersertifikasi KTPA dan ATPA terdaftar di KLHK untuk kegiatan berskala besar atau berisiko tinggi.

Dasar Hukum: Pasal 22 UU No. 32/2009 jo. PP No. 22 Tahun 2021 & Permen LHK No. 4 Tahun 2021
Layanan Konsultansi AMDAL →
Kajian Dampak & Persetujuan Lingkungan

UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan)

Rangkaian pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang ditujukan bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup.

Diwajibkan bagi kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah atau menengah tinggi di portal OSS-RBA. Output dari persetujuan formulir UKL-UPL adalah diterbitkannya Surat Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH).

Dasar Hukum: Pasal 1 angka 6 PP No. 22 Tahun 2021
Layanan Konsultansi UKL-UPL →
Kajian Dampak & Persetujuan Lingkungan

SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan)

Pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan dari usaha skala mikro/kecil.

SPPL diperuntukkan bagi kegiatan usaha berisiko rendah yang tidak wajib AMDAL maupun UKL-UPL. Terintegrasi secara otomatis ke dalam dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) pada sistem OSS-RBA.

Dasar Hukum: Pasal 1 angka 7 PP No. 22 Tahun 2021
Matriks Perbedaan AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL →
Audit & Pemulihan Lingkungan

DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup)

Dokumen evaluasi dampak lingkungan hidup yang wajib disusun oleh usaha yang telah memiliki izin usaha dan beroperasi, tetapi belum memiliki dokumen AMDAL.

DELH berfungsi sebagai instrumen audit kepatuhan lingkungan dan legalisasi retrospektif bagi fasilitas industri, pabrik, atau gedung yang telah beroperasi tanpa dokumen AMDAL awal, guna menghindari sanksi administratif dan denda pemulihan lingkungan.

Dasar Hukum: Pasal 84 PP No. 22 Tahun 2021 & Permen LHK No. 4 Tahun 2021
Layanan Konsultansi DELH →
Audit & Pemulihan Lingkungan

DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup)

Dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha yang telah beroperasi namun belum memiliki dokumen UKL-UPL.

DPLH disusun untuk memetakan kondisi rona lingkungan eksisting, kinerja IPAL atau TPS LB3 terbangun, serta merumuskan komitmen RKL-RPL operasional ke depan untuk penerbitan Persetujuan Lingkungan susulan.

Dasar Hukum: Pasal 85 PP No. 22 Tahun 2021
Layanan Konsultansi Lingkungan Terpadu →
Persetujuan Teknis (PERTEK & RINTEK)

PERTEK BMAL (Persetujuan Teknis Baku Mutu Air Limbah)

Persetujuan dari pemerintah atau pemda yang memuat standar teknis pengolahan dan pembuangan atau pemanfaatan air limbah ke badan air permukaan, air tanah, atau formasi tertentu.

Wajib dimiliki sebelum pengesahan AMDAL atau UKL-UPL bagi kegiatan yang menghasilkan air limbah industri atau domestik berskala signifikan. Memuat kajian desain kapasitas IPAL, neraca air, debit pembuangan maksimum, serta baku mutu parameter fisika-kimia efluen.

Dasar Hukum: Permen LHK No. 5 Tahun 2021
Layanan Konsultansi PERTEK →
Persetujuan Teknis (PERTEK & RINTEK)

PERTEK Emisi (Persetujuan Teknis Baku Mutu Emisi)

Persetujuan teknis yang menetapkan ketentuan pembuangan emisi gas buang dari cerobong operasional mesin industri, boiler, genset, atau insinerator.

Kajian teknis PERTEK Emisi mencakup spesifikasi cerobong, fasilitas lubang sampling dan tangga inspeksi, alat pengendali pencemaran (dust collector, scrubber, bag filter), serta pemodelan dispersi emisi (AERMOD/CALPUFF) terhadap ambien sekitar.

Dasar Hukum: Permen LHK No. 5 Tahun 2021 & Permen LHK No. 11 Tahun 2021
Konsultasi Kajian Teknis Emisi →
Persetujuan Teknis (PERTEK & RINTEK)

RINTEK TPS LB3 (Rincian Teknis TPS Limbah B3)

Dokumen rincian persyaratan teknis tempat penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun yang dihasilkan oleh penghasil limbah B3.

Menggantikan Izin TPS Limbah B3 era lama. Mengatur desain konstruksi bangunan TPS kedap air, ventilasi silang, simbol dan label limbah B3, penangkal petir, eye washer/shower darurat, saluran ceceran dan bak penampung tumpahan, serta SOP tanggap darurat.

Dasar Hukum: Permen LHK No. 6 Tahun 2021
Layanan Perizinan RINTEK Limbah B3 →
Kajian Dampak & Persetujuan Lingkungan

SKKL (Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup)

Keputusan resmi kelayakan lingkungan hidup yang diterbitkan oleh Menteri LHK, Gubernur, atau Bupati/Walikota berdasarkan hasil rekomendasi Tim Uji Kelayakan AMDAL.

SKKL merupakan bentuk Persetujuan Lingkungan final untuk usaha wajib AMDAL, yang menjadi dasar wajib sebelum instansi teknis menerbitkan Perizinan Berusaha (PBG, Izin Operasional, atau Izin Komersial).

Dasar Hukum: Pasal 1 angka 11 PP No. 22 Tahun 2021
Panduan Alur Persetujuan Lingkungan →
Kajian Dampak & Persetujuan Lingkungan

PKPLH (Persetujuan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup)

Persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang diterbitkan setelah pemeriksaan formulir UKL-UPL dinyatakan memenuhi standar teknis.

PKPLH merupakan bentuk Persetujuan Lingkungan final bagi rencana usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL. Memuat matriks kewajiban penanggung jawab usaha dalam melaksanakan RKL-RPL dan pelaporan berkala.

Dasar Hukum: Pasal 1 angka 12 PP No. 22 Tahun 2021
Layanan Pengurusan UKL-UPL & PKPLH →
Persetujuan Teknis (PERTEK & RINTEK)

SLO Lingkungan (Surat Kelayakan Operasional)

Surat resmi yang memverifikasi bahwa fasilitas IPAL, cerobong emisi, atau pemanfaatan limbah telah terbangun sesuai Persetujuan Teknis dan siap dioperasikan.

Diterbitkan setelah dilakukan uji coba (commissioning) fasilitas pengendalian pencemaran lingkungan selama masa konstruksi/pra-operasi dan hasil uji lab laboratorium terakreditasi KAN membuktikan efluen memenuhi baku mutu.

Dasar Hukum: Pasal 133 PP No. 22 Tahun 2021
Layanan SLO Lingkungan →
Pelaporan, Ketaatan & Kelembagaan

KTPA & ATPA (Ketua & Anggota Tim Penyusun AMDAL)

Sertifikasi kompetensi resmi perorangan penyusun dokumen AMDAL yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan terdaftar di KLHK.

Penyusunan dokumen AMDAL di Indonesia diwajibkan dipimpin oleh 1 orang Ketua Tim Penyusun AMDAL (KTPA) dan didampingi minimal 2 orang Anggota Tim Penyusun AMDAL (ATPA) yang memiliki sertifikat kompetensi aktif.

Dasar Hukum: Permen LHK No. 07/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2020
Profil Tim Ahli Bersertifikat →
Perizinan Bangunan & Lalu Lintas Terpadu

ANDALALIN (Analisis Dampak Lalu Lintas)

Studi kajian mengenai pengaruh bangkitan dan tarikan lalu lintas akibat pembangunan fasilitas usaha (pusat perbelanjaan, rumah sakit, apartemen, industri) terhadap kelancaran jaringan jalan.

Menghasilkan dokumen teknis manajemen dan rekayasa lalu lintas (MRLL), kebutuhan kapasitas parkir, titik akses keluar-masuk, serta rekomendasi persetujuan teknis dari Kementerian Perhubungan atau Dinas Perhubungan daerah setempat.

Dasar Hukum: Permenhub No. PM 17 Tahun 2021
Layanan Konsultansi ANDALALIN →
Perizinan Bangunan & Lalu Lintas Terpadu

SLF (Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung)

Sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan secara operasional.

Pemeriksaan SLF mencakup kepatuhan struktur gedung, proteksi bahaya kebakaran, instalasi mekanikal dan elektrikal, sanitasi dan tata udara, serta aksesibilitas ramah difabel.

Dasar Hukum: PP No. 16 Tahun 2021 & Permen PUPR No. 27/PRT/M/2018
Layanan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) →
Pelaporan, Ketaatan & Kelembagaan

SIMPEL (Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup)

Portal resmi berbasis daring dari KLHK untuk pelaporan pelaksanaan izin lingkungan (RKL-RPL / UKL-UPL) secara mandiri oleh penanggung jawab usaha.

Pelaku usaha wajib mengunggah bukti pengujian limbah air berkala, emisi cerobong, neraca limbah B3, dan logbook manifest secara semesteran ke portal SIMPEL guna menghindari audit ketaatan dan pembekuan izin.

Dasar Hukum: Permen LHK No. P.82/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019
Layanan Laporan Implementasi SIMPEL →
Pelaporan, Ketaatan & Kelembagaan

PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan)

Evaluasi kinerja ketaatan penanggung jawab usaha dalam pengelolaan lingkungan hidup yang diukur melalui peringkat warna (Emas, Hijau, Biru, Merah, Hitam).

Peringkat Biru menandakan ketaatan penuh terhadap baku mutu dan regulasi lingkungan, sedangkan Hijau dan Emas mencerminkan keunggulan lingkungan (eco-innovation, efisiensi energi, reduksi emisi, dan pemberdayaan masyarakat).

Dasar Hukum: Permen LHK No. 1 Tahun 2021
Konsultasi Pemenuhan Standar PROPER →
Pelaporan, Ketaatan & Kelembagaan

TUK (Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup)

Lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah untuk melakukan uji kelayakan dokumen AMDAL dan formulir UKL-UPL.

TUK menggantikan Komisi Penilai AMDAL (KPA) era lama. Beranggotakan unsur pemerintah pusat/daerah, pakar lingkungan independen, dan tenaga ahli bersertifikat yang menilai ketepatan metode kajian dan kelayakan mitigasi dampak.

Dasar Hukum: Pasal 63 PP No. 22 Tahun 2021
Proses Sidang TUK & Penilaian AMDAL →
Kajian Dampak & Persetujuan Lingkungan

Rona Lingkungan Hidup Awal (Environmental Baseline)

Gambaran kondisi keadaan lingkungan hidup eksisting di lokasi rencana usaha dan wilayah sekitarnya sebelum konstruksi fisik dimulai.

Meliputi survei lapangan dan sampling laboratorium terhadap kualitas air permukaan, air tanah, kualitas udara ambien dan kebisingan, kondisi biologi flora-fauna, struktur sosial-ekonomi, serta tingkat kesehatan masyarakat sekitar tapak proyek.

Dasar Hukum: Lampiran II PP No. 22 Tahun 2021
Metodologi Kajian Lingkungan →

Ada Istilah Teknis yang Kurang Dipahami dalam Dokumen Anda?

Konsultasikan catatan dinas lingkungan hidup atau persyaratan izin proyek Anda kepada Tenaga Ahli KTPA/ATPA resmi Bumi Amdal.

Konsultasi WhatsApp Tenaga Ahli Cek Wajib AMDAL di Kalkulator Online →