Dasar Hukum dan Ketentuan
Analisis Dampak Lalu Lintas diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021. ANDALALIN menilai pengaruh rencana pembangunan terhadap kinerja jalan di sekitarnya, lalu merumuskan penanganan yang menjadi kewajiban pengembang. Hasilnya berupa persetujuan atas analisis dampak lalu lintas.
Siapa yang Wajib
Kewajiban ANDALALIN muncul ketika rencana pembangunan menimbulkan bangkitan lalu lintas melewati ambang batas yang ditetapkan. Ukurannya berbeda menurut jenis kegiatan: luas lantai bangunan atau luas lahan untuk pusat perbelanjaan dan perkantoran, jumlah siswa untuk fasilitas pendidikan, jumlah tempat tidur untuk rumah sakit, serta jumlah unit hunian dan luas lahan untuk perumahan.
Dokumen dan Data yang Perlu Disiapkan
- Rencana tapak beserta rencana akses keluar masuk kendaraan
- Luas lantai bangunan, jumlah unit, atau kapasitas kegiatan
- Rencana penyediaan parkir beserta kapasitasnya
- Data kondisi lalu lintas eksisting di ruas dan simpang sekitar
- Survei volume lalu lintas pada jam puncak yang mewakili
- Rencana pengembangan kawasan di sekitar lokasi
- Gambar rencana bangunan yang belum final agar masih dapat disesuaikan
Tahapan Pengurusan
- Survei kondisi lalu lintas eksisting pada waktu yang mewakili
- Perhitungan bangkitan dan tarikan lalu lintas yang akan ditimbulkan
- Proyeksi kinerja ruas dan simpang setelah kegiatan beroperasi
- Perumusan rekomendasi penanganan dampak
- Pembahasan dengan instansi perhubungan sesuai kewenangan jalan
- Terbitnya persetujuan beserta daftar kewajiban penanganan
Kesalahan yang Sering Menghambat
Menyusun ANDALALIN setelah desain final dikunci adalah kesalahan yang paling mahal, karena rekomendasi sering menuntut perubahan akses atau penambahan parkir. Kesalahan kedua adalah survei lalu lintas pada waktu yang tidak mewakili, misalnya saat libur atau di luar jam puncak, yang biasanya diminta diulang. Mengabaikan rencana pengembangan lain di kawasan yang sama juga membuat proyeksi meleset.
Kaitan dengan Perizinan Lain
ANDALALIN umumnya menjadi syarat penerbitan PBG, sehingga jadwalnya perlu diselaraskan dengan pengurusan izin bangunan. Rekomendasi aksesnya harus konsisten dengan rencana tapak dan akan diperiksa saat pengajuan SLF. Bila rekomendasinya menuntut perubahan pola arus, penerapannya dilakukan melalui MRLL.









