Jasa Konsultan AMDAL Bekasi
Konsultan AMDAL, UKL-UPL, DELH, dan Rintek TPS Limbah B3 di Kota & Kabupaten Bekasi. Melayani industri manufaktur, pergudangan, rumah sakit, dan perumahan.
Dasar Hukum & Instansi Lingkungan di Bekasi
Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan di wilayah Bekasi wajib memiliki Persetujuan Lingkungan sebagai prasyarat penerbitan Perizinan Berusaha sesuai amanat Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021. Penilaian dokumen lingkungan hidup dilakukan secara bertahap melalui sistem AMDALNET di bawah koordinasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
Layanan Perizinan Lingkungan di Bekasi
Solusi satu pintu dari penapisan KBLI, studi kelayakan rona awal, hingga terbitnya Persetujuan Lingkungan final.
Dokumen AMDAL (KA, ANDAL, RKL-RPL)
Penyusunan kajian dampak lingkungan hidup mendalam bagi usaha dan kegiatan berskala besar dengan dampak penting terhadap lingkungan.
Dokumen UKL-UPL & SPPL
Penyusunan Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup untuk kegiatan usaha yang tidak berdampak penting.
DELH & DPLH (Audit Ketaatan)
Solusi legalitas izin lingkungan bagi kegiatan operasional eksisting yang belum memiliki dokumen lingkungan hidup resmi.
Persetujuan Teknis (PERTEK)
Kajian teknis baku mutu pembuangan dan pemanfaatan air limbah, emisi udara cerobong boiler/genset, serta baku mutu gangguan.
Rincian Teknis (RINTEK) TPS B3
Pengurusan izin penyimpanan sementara limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sesuai standar teknis KLHK.
Laporan Implementasi RKL-RPL
Penyusunan dan pelaporan pemantauan lingkungan berkala semesteran ke Dinas Lingkungan Hidup dan SIMPEL KLHK.
Wilayah Industri & Pusat Bisnis yang Ditangani di Bekasi:
Bekasi merupakan salah satu simpul industri dan permukiman terbesar penyangga Jakarta. Koridor Narogong, Medan Satria, dan Pondok Ungu dipadati industri manufaktur, pengolahan makanan, logam, dan pergudangan logistik.
Tantangan Lingkungan Industri di Bekasi
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota dan Kabupaten Bekasi memprioritaskan pengendalian pencemaran air sungai penerima (Kali Bekasi, Kali Cileungsi) serta pengawasan ketat terhadap timbulan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
- Kewajiban Persetujuan Teknis (PERTEK) Air Limbah dengan baku mutu ketat sebelum dialirkan ke badan air.
- Penyusunan Rincian Teknis (RINTEK) TPS Limbah B3 dengan spesifikasi lantai kedap air, bak penampung tumpahan, dan simbol label standar KLHK.
- Pengelolaan timbulan sampah domestik dan industri non-B3 yang terkoordinasi dengan pengolahan resmi.
Layanan Lingkungan yang Sering Dibutuhkan di Bekasi
- Penyusunan Dokumen UKL-UPL & AMDAL: Bagi pabrik baru, fasilitas perbengkelan, rumah sakit swasta, dan perluasan pergudangan.
- DELH / DPLH untuk Pabrik Eksisting: Legalisasi dokumen lingkungan bagi pabrik yang telah beroperasi di koridor non-kawasan industri.
- Laporan Implementasi RKL-RPL / UKL-UPL: Pelaporan berkala semesteran yang wajib diserahkan ke DLH Kota/Kabupaten Bekasi.
Portofolio & Pengalaman Lapangan
Bukti komitmen dan standar kualitas pendampingan perizinan lingkungan di berbagai proyek strategis.




Tahapan Kerja Terpadu
Metodologi kerja sistematis untuk menjamin ketepatan waktu dan kepatuhan penuh atas regulasi pemerintah.
- 01
Penapisan KBLI & Survey
Analisis kewajiban dokumen lingkungan mengacu Permen LHK 4/2021 dan orientasi lapangan.
- 02
Uji Lab Terakreditasi KAN
Pengambilan sampel udara ambien, air permukaan, kebisingan, dan getaran oleh lab resmi.
- 03
Penyusunan & AMDALNET
Penyusunan draft dokumen oleh Tenaga Ahli bersertifikasi KTPA/ATPA ke sistem digital KLHK.
- 04
Sidang Penilai & Terbit Perling
Pendampingan rapat asistensi teknis bersama tim penilai DLH hingga Persetujuan Lingkungan terbit.
Area Layanan Konsultan AMDAL di Wilayah Terkait:
Mulai Pengurusan AMDAL di Bekasi
Konsultasikan kebutuhan perizinan dan dokumen lingkungan Anda langsung dengan Tenaga Ahli bumiamdal. Dapatkan arahan penapisan awal tanpa biaya.