Dasar Hukum dan Ketentuan
DELH dan DPLH merupakan instrumen bagi kegiatan yang telah beroperasi tanpa dokumen lingkungan. Keduanya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. DELH ditujukan bagi kegiatan yang seharusnya wajib AMDAL, sedangkan DPLH bagi kegiatan yang seharusnya wajib UKL-UPL.
Siapa yang Wajib
Instrumen ini berlaku bagi usaha yang sudah berjalan namun belum memiliki persetujuan lingkungan. Situasinya bermacam-macam: perusahaan berpindah tangan, kegiatan berkembang melampaui izin awal, atau kewajiban tersebut memang belum dipahami saat mulai beroperasi. Penentuan DELH atau DPLH mengikuti logika yang sama dengan kegiatan baru, yaitu jenis usaha, skala, dan lokasi.
Dokumen dan Data yang Perlu Disiapkan
- Inventarisasi seluruh kegiatan yang berjalan, termasuk yang tidak tercantum dalam izin awal
- Catatan produksi dan konsumsi bahan selama periode operasional
- Hasil pengujian kualitas air limbah yang saat ini dibuang
- Hasil pengujian emisi dari sumber tidak bergerak yang beroperasi
- Kondisi pengelolaan limbah B3 yang berjalan saat ini
- Catatan keluhan masyarakat sekitar bila pernah ada
Tahapan Pengurusan
- Inventarisasi kondisi kegiatan sebagaimana adanya di lapangan
- Penentuan kategori DELH atau DPLH berdasarkan kondisi terkini
- Pengambilan data kualitas lingkungan pada kondisi operasi normal
- Evaluasi kesenjangan antara kondisi nyata dan baku mutu yang berlaku
- Penyusunan rencana perbaikan beserta jadwal pelaksanaannya
- Penilaian oleh instansi berwenang hingga persetujuan terbit
Kesalahan yang Sering Menghambat
Menyembunyikan sumber dampak adalah kesalahan terbesar, karena dokumen yang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya akan terbantahkan saat verifikasi lapangan. Kesalahan kedua adalah menyusun rencana perbaikan yang tidak realistis hanya agar dokumen lolos penilaian; komitmen itu akan diawasi dan ditagih. Menunda pengurusan juga memperbesar biaya, karena selisih antara kondisi nyata dan standar yang berlaku terus melebar.
Kaitan dengan Perizinan Lain
Perbedaan mendasar dengan AMDAL dan UKL-UPL terletak pada titik berangkatnya: dokumen baru menilai rencana, DELH menilai kondisi yang sudah terukur. Setelah persetujuan terbit, kewajiban Persetujuan Teknis dan pelaporan berkala tetap berlaku sama.









