
Checklist Dokumen Persyaratan AMDAL
Alat audit mandiri kelengkapan dokumen administratif, kajian teknis rekayasa, Persetujuan Teknis (PERTEK), dan bukti konsultasi publik sebelum diajukan ke sistem Amdalnet dan sidang Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
1. Legalitas & Tata Ruang
0 / 4 SelesaiBukti sah bahwa lokasi rencana usaha sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) daerah.
Legalitas berusaha yang diterbitkan melalui portal OSS-RBA Kementerian Investasi/BKPM dengan kode KBLI operasional yang tepat.
Dokumen legalitas penguasaan lahan (SHM, HGB, HPL, atau perjanjian pemanfaatan lahan dengan kawasan industri/BUMN).
Bagi proyek di dalam kawasan industri berizin AMDAL Kawasan, perizinan lingkungan tapak tenant disederhanakan menjadi RKL-RPL Rinci.
2. Rekayasa Teknis & Neraca
0 / 4 SelesaiPenjelasan rinci tahapan pra-konstruksi, konstruksi, operasi, hingga pasca-operasi beserta kapasitas produksi maksimum.
Rincian sumber air bersih (air tanah, PDAM, surface water), volume pemakaian per proses, kehilangan air (evaporasi), dan debit air limbah yang dihasilkan.
Tabel inventarisasi seluruh material kimia, bahan bakar, dan energi listrik yang digunakan dalam proses produksi per satuan waktu.
Spesifikasi teknis mesin pembakaran, boiler, genset cadangan, cerobong emisi, serta alat penangkap partikulat (baghouse, scrubber, electrostatic precipitator).
3. Persetujuan Teknis (PERTEK & RINTEK)
0 / 4 SelesaiPersetujuan resmi terhadap standar teknologi IPAL, debit efluen, dan titik pelepasan air limbah (outfall) ke sungai/laut atau pemanfaatan ke tanah.
Pengesahan standar teknis cerobong industri, pemodelan dispersi emisi (AERMOD), dan ketentuan lubang sampling emisi.
Dokumen pengesahan fasilitas TPS Limbah B3 berstandar Permen LHK 6/2021 (tata ruang, simbol, ventilasi silang, eyewash, bak penampung ceceran).
Rekomendasi persetujuan dampak lalu lintas dari Kementerian Perhubungan atau Dinas Perhubungan setempat.
4. Pelibatan Masyarakat & Uji Lab Rona Awal
0 / 4 SelesaiKliping pengumuman koran cetak / media daring nasional atau lokal dan papan pengumuman di tapak proyek selama 10 hari kerja.
Dokumentasi foto, daftar hadir perwakilan warga terkena dampak langsung, kepala desa, tokoh masyarakat, dan resume masukan warga.
Salinan sertifikat kompetensi aktif Ketua Tim Penyusun AMDAL (KTPA) dan minimal 2 Anggota Tim Penyusun AMDAL (ATPA) yang teregistrasi di Amdalnet.
Sertifikat hasil uji laboratorium terakreditasi KAN untuk sampel air sungai, air sumur, udara ambien 24 jam, kebisingan, dan getaran sebelum proyek dimulai.
Ada Dokumen yang Belum Siap atau Memerlukan Pengujian Lab?
Tim konsultan lingkungan hidup Bumi Amdal (PT Bumi Raya Gemilang Persada) menyediakan pendampingan terpadu: penyusunan formulir AMDAL/UKL-UPL, pengujian rona lingkungan awal terakreditasi KAN, pengurusan PERTEK air limbah & emisi, hingga pendampingan sidang uji kelayakan di dinas lingkungan hidup.