bumiamdal

Checklist Dokumen Persyaratan AMDAL

Alat audit mandiri kelengkapan dokumen administratif, kajian teknis rekayasa, Persetujuan Teknis (PERTEK), dan bukti konsultasi publik sebelum diajukan ke sistem Amdalnet dan sidang Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.

Skor Kesiapan Dokumen AMDAL / UKL-UPL
0 dari 16 dokumen terpenuhi (0%)Status Kesiapan: Awal (Perlu Pemetaan Gap Dokumen & Kajian Awal)

1. Legalitas & Tata Ruang

0 / 4 Selesai
Semua Proyek

Bukti sah bahwa lokasi rencana usaha sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) daerah.

Catatan Tenaga Ahli KTPA: Pastikan koordinat polygon batas lahan (format shapefile / SHP) sama persis antara dokumen KKPR dan rencana tapak AMDAL.
Semua Proyek

Legalitas berusaha yang diterbitkan melalui portal OSS-RBA Kementerian Investasi/BKPM dengan kode KBLI operasional yang tepat.

Catatan Tenaga Ahli KTPA: Kode KBLI 5 digit menentukan parameter penapisan otomatis kewajiban AMDAL vs UKL-UPL pada sistem Amdalnet.
Semua Proyek

Dokumen legalitas penguasaan lahan (SHM, HGB, HPL, atau perjanjian pemanfaatan lahan dengan kawasan industri/BUMN).

Catatan Tenaga Ahli KTPA: Lahan tidak boleh dalam status sengketa atau tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Semua Proyek

Bagi proyek di dalam kawasan industri berizin AMDAL Kawasan, perizinan lingkungan tapak tenant disederhanakan menjadi RKL-RPL Rinci.

Catatan Tenaga Ahli KTPA: Lampirkan masterplan kawasan dan izin lingkungan induk pengelola kawasan industri.

2. Rekayasa Teknis & Neraca

0 / 4 Selesai
Semua Proyek

Penjelasan rinci tahapan pra-konstruksi, konstruksi, operasi, hingga pasca-operasi beserta kapasitas produksi maksimum.

Catatan Tenaga Ahli KTPA: Sertakan gambar tata letak tapak (Site Plan) 2D/3D yang memperlihatkan alur produksi, titik penyimpanan bahan baku, dan jalur utilitas.
Wajib AMDAL & UKL-UPL Industri

Rincian sumber air bersih (air tanah, PDAM, surface water), volume pemakaian per proses, kehilangan air (evaporasi), dan debit air limbah yang dihasilkan.

Catatan Tenaga Ahli KTPA: Satuan debit wajib konsisten (m³/hari atau liter/detik) dan mencerminkan kondisi operasional kapasitas puncak.
Wajib AMDAL & UKL-UPL Industri

Tabel inventarisasi seluruh material kimia, bahan bakar, dan energi listrik yang digunakan dalam proses produksi per satuan waktu.

Catatan Tenaga Ahli KTPA: Bahan kimia wajib disertai dokumen Lembar Data Keselamatan Bahan (Safety Data Sheet / SDS).
Wajib AMDAL

Spesifikasi teknis mesin pembakaran, boiler, genset cadangan, cerobong emisi, serta alat penangkap partikulat (baghouse, scrubber, electrostatic precipitator).

Catatan Tenaga Ahli KTPA: Periksa kesesuaian kapasitas genset dan boiler terhadap kewajiban pemantauan emisi Permen LHK 11/2021.

3. Persetujuan Teknis (PERTEK & RINTEK)

0 / 4 Selesai
Semua Proyek

Persetujuan resmi terhadap standar teknologi IPAL, debit efluen, dan titik pelepasan air limbah (outfall) ke sungai/laut atau pemanfaatan ke tanah.

Catatan Tenaga Ahli KTPA: Wajib disahkan sebelum sidang penilaian ANDAL. Pastikan ada kajian kajian dispersi atau daya tampung beban pencemaran (DTBP).
Wajib AMDAL & UKL-UPL Industri

Pengesahan standar teknis cerobong industri, pemodelan dispersi emisi (AERMOD), dan ketentuan lubang sampling emisi.

Catatan Tenaga Ahli KTPA: Wajib bagi pabrik peleburan, semen, pakan ternak, pembangkit energi, dan industri yang mengoperasikan boiler > 500 kg/jam.
Semua Proyek

Dokumen pengesahan fasilitas TPS Limbah B3 berstandar Permen LHK 6/2021 (tata ruang, simbol, ventilasi silang, eyewash, bak penampung ceceran).

Catatan Tenaga Ahli KTPA: Lampirkan layout TPS LB3 dan SOP tanggap darurat tumpahan bahan beracun.
Semua Proyek

Rekomendasi persetujuan dampak lalu lintas dari Kementerian Perhubungan atau Dinas Perhubungan setempat.

Catatan Tenaga Ahli KTPA: Wajib bagi pembangunan gedung dengan bangkitan lalu lintas tinggi (mall, rumah sakit, pergudangan logistik, pabrik skala besar).

4. Pelibatan Masyarakat & Uji Lab Rona Awal

0 / 4 Selesai
Wajib AMDAL

Kliping pengumuman koran cetak / media daring nasional atau lokal dan papan pengumuman di tapak proyek selama 10 hari kerja.

Catatan Tenaga Ahli KTPA: Tanggal tayang pengumuman menjadi dasar penghitungan jangka waktu penerimaan saran, pendapat, dan tanggapan (SPT) masyarakat.
Wajib AMDAL

Dokumentasi foto, daftar hadir perwakilan warga terkena dampak langsung, kepala desa, tokoh masyarakat, dan resume masukan warga.

Catatan Tenaga Ahli KTPA: Aspirasi warga mengenai peluang kerja lokal dan proteksi sumber air bersih wajib dimasukkan ke dalam dokumen Formulir Kerangka Acuan.
Wajib AMDAL

Salinan sertifikat kompetensi aktif Ketua Tim Penyusun AMDAL (KTPA) dan minimal 2 Anggota Tim Penyusun AMDAL (ATPA) yang teregistrasi di Amdalnet.

Catatan Tenaga Ahli KTPA: Bumi Amdal menyediakan tim penyusun tetap dengan sertifikasi resmi KTPA BNSP/KLHK.
Wajib AMDAL

Sertifikat hasil uji laboratorium terakreditasi KAN untuk sampel air sungai, air sumur, udara ambien 24 jam, kebisingan, dan getaran sebelum proyek dimulai.

Catatan Tenaga Ahli KTPA: Hasil uji lab tidak boleh kadaluarsa (maksimal 6 bulan sebelum dokumen diajukan ke Tim Uji Kelayakan).

Ada Dokumen yang Belum Siap atau Memerlukan Pengujian Lab?

Tim konsultan lingkungan hidup Bumi Amdal (PT Bumi Raya Gemilang Persada) menyediakan pendampingan terpadu: penyusunan formulir AMDAL/UKL-UPL, pengujian rona lingkungan awal terakreditasi KAN, pengurusan PERTEK air limbah & emisi, hingga pendampingan sidang uji kelayakan di dinas lingkungan hidup.