Dasar Hukum dan Ketentuan
Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2021. Berbeda dengan ANDALALIN yang bersifat prediktif atas rencana pembangunan, MRLL menangani penataan lalu lintas pada jaringan jalan yang sudah beroperasi. Fokusnya adalah mengoptimalkan pemanfaatan ruang jalan yang tersedia.
Siapa yang Wajib
MRLL diperlukan ketika terdapat permasalahan lalu lintas pada kondisi eksisting atau kebutuhan penataan jaringan. Lingkupnya mencakup pemasangan dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan, penataan arah arus, pengaturan simpang, penetapan lajur khusus, serta manajemen lalu lintas selama pelaksanaan konstruksi yang mengganggu arus. Kewenangan penetapannya mengikuti status jalan.
Dokumen dan Data yang Perlu Disiapkan
- Data kondisi lalu lintas eksisting pada ruas dan simpang terkait
- Inventarisasi fasilitas perlengkapan jalan yang sudah terpasang
- Data kecelakaan atau titik rawan bila menjadi dasar penataan
- Rencana skema pengaturan arus yang diusulkan
- Gambar rencana penempatan rambu, marka, dan alat pemberi isyarat
- Jadwal pelaksanaan bila terkait pekerjaan konstruksi
Tahapan Pengurusan
- Identifikasi permasalahan lalu lintas pada kondisi eksisting
- Survei volume, kecepatan, dan kinerja simpang
- Penyusunan alternatif skema manajemen dan rekayasa
- Analisis dampak skema terhadap kinerja jaringan sekitar
- Pembahasan dan penetapan oleh instansi berwenang atas ruas jalan terkait
- Pelaksanaan dan evaluasi penerapan skema
Kesalahan yang Sering Menghambat
Kesalahan yang sering terjadi adalah menyusun skema tanpa menganalisis dampaknya terhadap ruas di sekitarnya, sehingga kemacetan hanya berpindah tempat. Kesalahan kedua adalah mengabaikan status jalan, padahal kewenangan penetapan berbeda antara jalan nasional, provinsi, dan kabupaten atau kota. Untuk pekerjaan konstruksi, skema yang tidak disertai jadwal pelaksanaan menyulitkan koordinasi dengan instansi.
Kaitan dengan Perizinan Lain
MRLL kerap menjadi kelanjutan dari ANDALALIN ketika rekomendasi menuntut perubahan pola arus di sekitar lokasi. Untuk pembangunan baru, urutannya adalah ANDALALIN lebih dulu, kemudian MRLL sebagai penerapannya. Keduanya berbeda titik berangkat: satu menilai rencana, satu menata kondisi yang sudah ada.









