bumiamdal
Alat Bantu Mandiri

Cek Kewajiban AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL

Ketahui kategori izin lingkungan yang wajib dipenuhi proyek Anda secara instan. Menghindari pemborosan anggaran kajian dan mempercepat penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta NIB OSS-RBA.

Kalkulator Penapisan Dokumen Lingkungan

Cek estimasi kewajiban perizinan proyek Anda (AMDAL, UKL-UPL, SPPL, atau RKL-RPL Rinci) berdasarkan regulasi resmi Permen LHK No. 4 Tahun 2021 & PP No. 22 Tahun 2021.

Setara dengan 2.00 Hektar (Ha)

Total luas seluruh lantai terbangun

Wajib AMDAL

AMDAL Industri / Kegiatan Umum

Hasil Penelaahan: Luas lahan 2.0 Ha (≥ 5 Ha) atau luas bangunan ≥ 10.000 m² di luar kawasan industri wajib menyusun AMDAL.

Perizinan Teknis (PERTEK) yang Wajib Dilampirkan:
  • PERTEK Air Limbah Industri
  • PERTEK Emisi Cerobong
  • RINTEK TPS Limbah B3

* Catatan: Hasil penapisan ini adalah estimasi awal berdasarkan kriteria umum Permen LHK 4/2021. Penentuan akhir dilakukan melalui asistensi penapisan mandiri AMDALNET dan verifikasi tata ruang (KKPR) oleh instansi penilai lingkungan hidup.

Memahami 3 Jenjang Dokumen Lingkungan Hidup

Klasifikasi dokumen berdasarkan tingkat besaran dampak rencana kegiatan terhadap lingkungan sekitar.

Dampak Penting

AMDAL (KA, ANDAL, RKL-RPL)

Kajian komprehensif bagi kegiatan skala besar yang berpotensi mengubah bentang alam, menghasilkan polusi signifikan, atau berada di kawasan sensitif. Wajib melewati pengumuman publik dan sidang tim uji kelayakan.

Pelajari AMDAL selengkapnya
Dampak Tidak Penting

Formulir UKL-UPL

Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup bagi kegiatan yang dampaknya dapat dikendalikan dengan teknologi standar. Diproses melalui sistem AMDALNET dan dinilai oleh tim teknis DLH daerah.

Pelajari UKL-UPL selengkapnya
Dampak Kecil / Standar

SPPL (Pernyataan Kesanggupan)

Surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan perlindungan lingkungan untuk usaha mikro dan kecil (UMK). Diterbitkan secara terintegrasi bersama NIB di OSS-RBA.

Pelajari SPPL selengkapnya

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Jawaban atas pertanyaan seputar penapisan dan prosedur perizinan lingkungan.

Bagaimana dasar hukum penentuan kewajiban dokumen AMDAL?

Penapisan dokumen lingkungan hidup diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Apakah pabrik di dalam kawasan industri wajib menyusun AMDAL?

Tidak. Sesuai Pasal 24 PP 22/2021, industri yang berlokasi di dalam kawasan industri berizin dikecualikan dari kewajiban menyusun AMDAL tersendiri dan cukup menyusun dokumen RKL-RPL Rinci yang menginduk pada AMDAL kawasan.

Apa perbedaan mendasar antara AMDAL dan UKL-UPL?

AMDAL disusun untuk kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup (memerlukan kajian ilmiah mendalam, uji lab rona awal, dan sidang komisi), sedangkan UKL-UPL disusun untuk kegiatan yang tidak berdampak penting namun wajib dikelola dampaknya.

Berapa biaya pengurusan dokumen lingkungan hidup di Bumi Amdal?

Biaya pengurusan sangat bervariasi bergantung pada jenis dokumen (AMDAL, UKL-UPL, atau RKL-RPL Rinci), jumlah titik uji laboratorium lingkungan, dan lokasi tapak proyek. Anda dapat berkonsultasi gratis dengan Tenaga Ahli kami untuk estimasi anggaran resmi.

Butuh Verifikasi Penelaahan Teknis Resmi?

Kirimkan KBLI dan deskripsi kegiatan proyek Anda. Tenaga Ahli bersertifikasi KTPA/ATPA bumiamdal akan membantu penapisan menyeluruh tanpa biaya konsultasi awal.

Konsultasi WhatsApp Sekarang Isi Formulir Penelaahan