
Penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa izin merupakan pelanggaran pidana lingkungan dengan ancaman hukuman penjara dan denda miliaran rupiah. Di bawah regulasi Permen LHK No. 6 Tahun 2021, mekanisme izin TPS Limbah B3 dihapus dan diintegrasikan langsung ke dalam Rincian Teknis (RINTEK) Penyimpanan Limbah B3 dalam dokumen Persetujuan Lingkungan.
Jenis Limbah B3 yang Paling Umum Dihasilkan Industri & Gedung
- Oli Bekas dan Gemuk (Grease): Kode limbah B105d dari pemeliharaan genset, mesin produksi, dan kompresor.
- Aki / Baterai Bekas: Kode limbah B107d dan A102d yang mengandung asam sulfat dan timbal.
- Kemasan Bekas Bahan Kimia / B3: Drum plastik atau besi bekas pelarut, tiner, oli, atau perekat.
- Limbah Medis Padat: Jarum suntik, kassa terkontaminasi darah, dan obat kadaluarsa dari klinik pabrik atau rumah sakit.
- Majun dan Sarung Tangan Terkontaminasi B3: Kode limbah B110d dari pembersihan mesin industri.
- Lampu TL / Lampu Merkuri Bekas: Kode limbah B107d dari penggantian penerangan gedung.
Standar Teknis Konstruksi Bangunan TPS Limbah B3
- Lantai Kedap Air (Epoxy / Plester Kedap): Dibuat miring minimal 1% menuju saluran pembuangan dan bak penampung ceceran (sump pit).
- Kapasitas Bak Penampung Tumpahan: Mampu menampung minimal 110% dari volume wadah atau tangki terbesar yang disimpan.
- Ventilasi Udara Memadai: Sirkulasi udara alami atau mechanical exhaust untuk mencegah akumulasi gas beracun/mudah terbakar.
- Fasilitas Darurat: Tersedia APAR tipe busa/powder, eye-wash station atau shower darurat, kotak P3K, dan spill kit (serbuk gergaji/pasir).
- Plang Nama & Simbol Label: Papan informasi kapasitas TPS, simbol piktogram bahaya B3, dan label identitas wadah yang terpasang rapi.
Batas Masa Simpan Limbah B3
|
Jumlah Limbah B3 yang Dihasilkan |
Batas Maksimal Masa Simpan |
|---|---|
|
≥ 50 kg / hari (Kategori 1) |
90 Hari Kalender |
|
< 50 kg / hari (Kategori 1) |
180 Hari Kalender |
|
< 50 kg / hari (Kategori 2 Sumber Tidak Spesifik) |
365 Hari Kalender |
Sebelum masa simpan habis, limbah B3 wajib diserahkan kepada pihak ketiga (transporter & pengolah/pemusnah berizin resmi KLHK) dengan bukti manifest elektronik (Festronik).
Tim bumiamdal siap membantu perancangan tata letak dan penyusunan berkas RINTEK TPS Limbah B3 untuk perusahaan Anda.



