
Pencemaran udara dari aktivitas cerobong industri menjadi fokus pengawasan ketat pemerintah, khususnya di wilayah aglomerasi Jabodetabek, Banten, dan Jawa Barat. Setiap industri atau gedung komersial yang mengoperasikan cerobong wajib memiliki Persetujuan Teknis (PERTEK) Emisi Udara.
Sumber Emisi yang Wajib Mengajukan PERTEK Emisi
- Generator Set (Genset Diesel / Gas): Kapasitas di atas 100 KW, baik yang digunakan sebagai daya utama (prime) maupun darurat (standby).
- Boiler (Ketel Uap): Berbahan bakar batubara, cangkang sawit, biomassa, solar, atau gas alam.
- Insinerator Medis atau Industri: Tungku pembakaran limbah dengan standar suhu ruang bakar minimal 800°C - 1000°C.
- Tungku Peleburan Logam (Furnace): Fabrikasi baja, peleburan aluminium, dan industri kaca.
Persyaratan Fisik Cerobong Berdasarkan Standar KLHK
Banyak pabrik gagal mendapatkan PERTEK karena cerobong dibangun tanpa memperhatikan kaidah teknis pengukuran emisi:
- Lubang Pengambilan Sampel (Sampling Port): Ditempatkan pada jarak minimal 8 kali diameter cerobong dari gangguan aliran bawah (belokan/fan), dan minimal 2 kali diameter dari puncak cerobong (aturan 8D/2D).
- Tangga dan Landasan Kerja (Platform): Landasan kerja melingkar cerobong dengan pagar pengaman minimal tinggi 1 meter untuk keselamatan petugas lab penguji.
- Stop Kontak Listrik Tahan Cuaca: Sumber listrik di platform sampling untuk menyalakan pompa isokinetik alat ukur partikulat.
- Tinggi Cerobong Efektif: Ketinggian cerobong minimal 2 hingga 2.5 kali tinggi bangunan tertinggi di sekitarnya untuk mencegah efek downwash.
Kajian Dispersi Udara (Air Dispersion Modeling)
Untuk kegiatan skala besar atau industri dengan beban emisi signifikan (seperti semen, kimia, atau PLTU), kajian teknis wajib menyertakan pemodelan dispersi atmosfer (AERMOD) untuk memprediksi sebaran polutan SO2, NOx, CO, dan PM2.5 di area permukiman sekitar.
Pelajari layanan pendampingan sertifikasi cerobong di Jasa PERTEK bumiamdal.



