
Perkembangan bisnis sering kali menuntut pabrik menambah mesin produksi, memperluas area gudang, atau menambah lantai gedung. Namun, banyak pemilik usaha tidak menyadari bahwa melakukan ekspansi tanpa memperbarui Persetujuan Lingkungan merupakan pelanggaran hukum perizinan.
Kriteria Kegiatan yang Wajib Menyusun Perubahan Dokumen Lingkungan
Pasal 89 PP No. 22 Tahun 2021 mengatur bahwa penanggung jawab usaha wajib mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Lingkungan apabila terjadi:
- Perubahan spesifikasi teknik, alat produksi, bahan baku, bahan penolong, atau proses produksi.
- Penambahan kapasitas produksi yang melampaui dokumen AMDAL/UKL-UPL awal.
- Perluasan lahan dan bangunan fasilitas usaha.
- Perubahan waktu operasional kegiatan (misal dari 1 shift menjadi 3 shift nonstop).
- Perubahan kebijakan pemerintah yang menetapkan baku mutu lingkungan hidup lebih ketat.
- Perubahan sarana instalasi pengelolaan limbah (misal penggantian teknologi IPAL atau cerobong).
Klasifikasi Addendum AMDAL (Tipe A, B, dan C)
- Addendum Tipe A (Kajian Mendalam): Terjadi perubahan rencana kegiatan yang menimbulkan dampak penting baru atau mengubah batas wilayah studi secara signifikan. Memerlukan pengumuman publik dan penilaian mendalam oleh tim uji kelayakan.
- Addendum Tipe B (Kajian Sedang): Perubahan rencana kegiatan menimbulkan dampak lingkungan baru namun bukan merupakan dampak penting. Penilaian difokuskan pada evaluasi matriks RKL-RPL baru.
- Addendum Tipe C (Perubahan Administratif): Perubahan sarana penunjang atau perbaikan teknis yang ramah lingkungan dan tidak menambah timbulan polusi.
Risiko Jika Melakukan Ekspansi Tanpa Addendum
Bila kapasitas produksi pabrik yang tercatat pada NIB OSS atau dokumen ekspor berbeda dengan kapasitas yang tertulis di Persetujuan Lingkungan, perusahaan terancam penghentian sementara operasional serta penolakan perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung.
Bumi Amdal membantu audit perbandingan berkas eksisting dan penyusunan Addendum AMDAL untuk kelancaran ekspansi bisnis Anda.



