Jasa Konsultasi Perizinan IMB No.1 di Indonesia

 

Jasa Konsultasi Perizinan IMB terbaik di Indonesia! Dapatkan bantuan Tenaga Ahli untuk seluruh kebutuhan perizinan IMB Anda. Solusi cepat, akurat, dan terpercaya untuk memudahkan proses perizinan bangunan Anda. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis!

bumiamdal

What We Do?

Kami menyediakan Jasa Konsultansi Perizinan IMB/PBG terkemuka di Indonesia, dengan jaminan proses cepat dan tepat. Kami dapat membantu Anda melalui seluruh proses yang kompleks ini, memastikan bahwa bangunan Anda memenuhi semua persyaratan yang diperlukan sesuai dengan regulasi Pemerintah terbaru.

IMB/PBG

Tentang IMB / PBG

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, Persetujuan Bangunan Gedung merupakan izin yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk melakukan berbagai aktivitas seperti mengubah, mengurangi, memperluas, merawat, atau membangun bangunan baru, dengan mematuhi standar teknis yang telah ditetapkan untuk bangunan gedung.

Persetujuan Bangunan Gedung menjadi syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan proses pembangunan, renovasi, atau perawatan gedung. Dengan memiliki persetujuan ini, Anda telah memastikan bahwa aktivitas yang Anda lakukan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga proses tersebut menjadi sah dan legal.

Perbedaan IMB / PBG

Meskipun PBG dan IMB memiliki definisi yang serupa, terdapat perbedaan-perbedaan penting dalam perizinan keduanya. Persetujuan Bangunan Gedung diberikan setelah memenuhi standar teknis bangunan gedung, sementara IMB diberikan saat sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku. PBG mengikuti konsep NSPK dari pemerintah pusat, sedangkan IMB menggunakan aturan sebelumnya. Selain itu, IMB harus dipenuhi sebelum membangun gedung, sedangkan PBG memungkinkan pembangunan berlanjut selama memenuhi standar yang ditetapkan.

Cara Mengajukan IMB/PBG di Website SIMBG

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftarkan akun sebagai pemohon di SIMBG:

Untuk mendaftarkan akun sebagai pemohon, mari kita simak caranya sebagai berikut :

  1. Buka website resmi SIMBGdi sini
  2. Klik daftar pada menu yang berada di bagian atas pada halaman SIMBG
  3. Pilih daftar sebagai pemohon, isi alamat email dan kata sandi beserta kode keamanan pada form pendaftaran lalu klik kirim
  4. Pemohon akan mendapatkan informasi bahwa pendaftaran telah berhasi dan cek email Kamu untuk memverifikasi.
  5. Pemohon akan mendapatkan email verifikasi dan diminta untuk meng klik tautan “verifikasi” pada badan email.
  6. Setelah mengklik tautan “verifikasi”, pemohon akan diarahkan kembali ke halaman SIMBG untuk melengkapi data diri.
    Data diri yang harus dilengkapi meliputi :
    · Nama Lengkap yang terdiri atas gelar depan, nama lengkap, dan gelar belakang
    · Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    · Alamat
    · Nomor HP
    · Email
  7. Setelah melengkapi data diri, kemudian pemohon klik simpan dan proses pendaftaran pemohon telah berhasil.

Setelah berhasil mendaftar sebagai pemohon di SIMBG, langkah berikutnya adalah masuk ke akun Anda dan mengajukan PBG. Berikut adalah langkah-langkahnya:

Log In Sebagai Pemohon 
Setelah selesai melakukan pendaftaran sebagai pemohon, hal berikutnya adalah masuk sebagai pemohon dengan cara berikut :

  1. Buka website SIMBG
  2. Klik masuk pada halaman SIMBG
  3. Masukan email dan juga kata sandi yang telah terverifikasi dan terdaftar sebelumya
  4. Masukan kode keamanan sesuai dengan yang tertera, kemudian klik masuk
  5. Apabila pemohon lupa kata sandi akun yang pernah terdaftarkan, pehomon dapat klik “lupa kata sandi” dan mengubahnya kembali.

Mengajukan PBG 
Setelah sukses melakukan pembuatan akun dan melengkapi semua data diri, proses permohonan mengurus PBG dapat dilakukan. Berikut cara mengurus PBG sebagai pengganti IMB :

  1. Pada halaman berKamu klik “tambah” untuk melakukan pendaftaran permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG), Rencana Teknik Pembongkaran (RTB), dan Pendataan Bangunan Gedung
  2. Akan muncul beberapa jenis permohonan perizinan, klik “Persetujuan Bangunan Gedung” untuk pendaftaran peromohonan.
  3. Klik “Jenis Permohonan” untuk memilih jenis permohonan yang akan di proses.
  4. Pilih “jenis bangunan” sesuaikan dengan PBG yang dibutuhkan
  5. Lengkapi data bangunan sesuai dengan PBG yang dibutuhkan. Salah satu contohnya yaitu jenis bangunan rumah tinggal, data yang perlu dilengkapi yaitu luas bangunan, nama bangunan, jumlah bangunan, tinggi bangunan, dan jumlah lantai bangunan.
  6. Jika data yang diisi telah lengkap dan benar, klik “simpan”.

Mengisi Data Pemilik 
Setelah melengkapi data teknis, tahap berikutnya yang harus dilakukan adalah mengisi data pemilik, data bangunan gedung, dan data alamat bangunan gedung.

  1. Mengisi data pemilik dan data bangunan gedung yang meliputi, Nama lengkap, Nomor identitas, Alamat, Provinsi, Kabupaten/kota, Kecamatan, Kelurahan, Nomor telepon, Email. Jika sudah melengkapi semua data, klik “simpan”.
  2. Jika sudah melengkapi semua data, periksa kembali apakah data yang diberikan sudah benar dan lengkap.
  3. Kemudian klik “lanjut”

Memasukkan Informasi Data Tanah 
Tahap berikutnya setelah selesai pada tahap ini, Kamu akan masuk pada halaman data tanah dengan cara :

  1. Klik “tambah data” pada data tanah untuk mengisikan data tanah bangunan yang dimohonkan. Data yang diperlukan adalah sebagai berikut : Jenis dokumen kepemilikan tanah, Hak kepemilikan tanah, Tanggal terbit dokumen, Alamat lokasi, File data kepemilikan tanah, Luas data tanah, Dokumen data tanah, Nama pemilik hak atas tanah, Izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah, Lalu klik “simpan” jika data sudah dilengkapi.

Melengkapi Data Teknis Bangunan
Jika tahap ini sudah selesai, pemohon akan diarahkan pada Form Data Umum kemudian Form Data Teknis Arsitekstur dan Struktur. Beberapa dokumen dan kelengkapan yang harus dilampirkan untuk verifikasi yaitu :

  • Gambar batas tanah yang diperiksa, termasuk gambar bangunan gedung di lokasi yang akan dibangun
  • Gambar dan informasi tentang survei tanah untuk bangunan sederhana
  • Informasi KTP atau KITAS
  • Informasi KRK (keterangan rencana kota)
  • Surat perjanjian pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan pemilik bangunan gedung (apabila pemilik tanah bukan pemilik gedung)
  • Informasi tentang penyedia layanan perencanaan bangunan (perusahaan atau perorangan) dan informasi tentang arsitek berlisensi.
  • Gambar situasi, denah lokasi dan detail bangunan gedung
  • Informasi teknis
  • Perhitungan teknis sederhana
  • Gambar detail struktur

Setelah semua dokumen sudah lengkap, tahap terakhir adalah mengecek kembali dan memastikan semua data yang diberikan telah lengkap dan benar serta telah membaca ketentuan yang ada dan telah disetujui. Kemudian Anda hanya tinggal menunggu petugas menghubungi Anda.

Baca Lebih Sedikit Baca Selengkapnya

Artikel Jasa Konsultansi Perizinan IMB No. 1 di Indonesia ini memuat dasar-dasar peraturan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah terkait IMB atau PBG.

Anda ingin mengetahui bagaimana cara menerbitkan izin IMB/PBG bangunan Anda? Bumi Amdal menyediakan Jasa Konsultansi Perizinan IMB No. 1 di Indonesia, Garansi Terbit Cepat & Tepat. Konsultasi dengan Customer Service kami

Klien Kami

01
Mayapada Hospital Jakarta Timur

Paket Perizinan Teknis Lingkungan 

02
Mayapada Hospital Jakarta Selatan

Paket Perizinan Teknis Lingkungan dan Bangunan

03
RS Jantung Harapan Kita

Paket Perizinan Teknis Lingkungan 

04
Dirjen Pajak Kemenkeu

Paket Perizinan Teknis Lingkungan 

Metode Kerja Terpadu Kami

First Pace
1. Tahap penapisan dokumen berdasarkan UU/Peraturan Pemerintah
Second Pace
1. Tahap Survey
2. Tahap Pengumpulan Data Primer dan Sekunder
Third Pace
1. Tahap Penyusunan Dokumen Teknis
2. Tahap Drawing
Fourth Pace
1. Tahap Submission
2. Tahap Asistensi/Perbaikan Dokumen
Fifth Pace
1.Tahap Rapat Pembahasan
2.Tahap Koordinasi dengan Instansi
Sixth Pace
1.Tahap Penerbitan SK
1
2
3
4
5
6
Tahap Pertama
Tahap Kedua
Tahap Ketiga
Tahap Ke Empat
Tahap Ke Lima
Tahap Ke Enam
  • 1 - Project Proposal

    Harga Penawaran kami akan terlampir dalam Project Proposal.

  • 2 - Minutes of Meeting

    Kami akan memberikan meeting records dalam Minutes of Meeting.

  • 3 - Letter of Agreement

    Kami akan menyediakan Perjanjian Kerjasama sebelum kontrak berlangsung.

  • 4 - Project Report

    Kami akan melaporkan kemajuan pekerjaan mingguan/bulanan di dalam Project Report.

  • 5 - Permit Issued

    Kami akan menyediakan Rekomendasi asli beserta dokumen berupa hardcopy dan softcopy.

A Collection of Data Inquiry

Helping our clients grow is fundamental. Within a context of unrelenting change, growth takes intention, and bigger, bolder bets. We build and create innovations together with the most influential companies in Indonesia.

We help various sector companies accelerate sustainable and inclusive growth by guiding their journey to comply over Indonesia Goverment Regulation

Our Partner Voices

Eksplor pandangan klien kami tentang bumiamdal

Mayapada Hospital Jakarta Timur AMDAL

Saya sangat merekomendasikan bumiamdal.co.id kepada siapa pun yang membutuhkan bantuan dalam mendapatkan AMDAL atau layanan perizinan lainnya. Terima kasih atas semua bantuan dan profesionalismenya!

Mayapada Hospital Jakarta Selatan Persetujuan Teknis

Tenaga Ahli sangat responsif terhadap pertanyaan saya dan memberikan update secara teratur tentang kemajuan berkas Persetujuan Teknis kami. Saya menghargai kejelasan komunikasi mereka dan kemampuan untuk menjaga proses tetap berjalan lancar tanpa hambatan.

Tenaga Ahli kami siap terhubung dengan Anda!