Pengertian dan Tujuan PERTEK
Persetujuan Teknis (PERTEK) adalah persetujuan dari pemerintah pusat atau daerah yang memuat ketentuan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta analisis dampak lalu lintas usaha dan/atau kegiatan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PERTEK bertujuan untuk:
- Menganalisis dan mengetahui parameter kadar dan beban pencemaran lingkungan, meliputi air, padat, gas, hingga limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
- Memastikan kepatuhan usaha dan/atau kegiatan terhadap standar baku mutu lingkungan dan ketentuan analisis dampak lalu lintas.
Jenis-jenis PERTEK
Terdapat beberapa jenis PERTEK, antara lain:
- Persetujuan Teknis Baku Mutu Air Limbah: Digunakan untuk kegiatan yang menghasilkan air limbah.
- Persetujuan Teknis Baku Mutu Emisi: Digunakan untuk kegiatan yang menghasilkan emisi ke udara.
- Persetujuan Teknis Baku Mutu Limbah B3/Rincian Teknis TPS Limbah B3: Digunakan untuk kegiatan yang menghasilkan limbah B3.
- Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN): Digunakan untuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lalu lintas.
Kriteria Usaha dan/atau Kegiatan Wajib PERTEK
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal wajib mengajukan permohonan PERTEK kepada menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya, dengan cara:
- Bersamaan dengan permohonan Persetujuan Lingkungan; atau
- Sebelum mengajukan permohonan Persetujuan Lingkungan.
Permohonan PERTEK harus dilengkapi dengan:
- Kajian teknis atau dokumen pemenuhan standar teknis.
- Sistem manajemen lingkungan.
Proses Penerbitan PERTEK
Proses penerbitan PERTEK umumnya melalui beberapa tahapan, yaitu:
- Pengajuan permohonan PERTEK oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
- Pemerintah melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan.
- Pemerintah melakukan verifikasi lapangan untuk meninjau kegiatan dan/atau usaha.
- Pemerintah menerbitkan Rekomendasi PERTEK.
Rekomendasi PERTEK
Rekomendasi PERTEK yang diterbitkan oleh pemerintah pusat atau daerah menjadi dasar bagi konsultan untuk melakukan penyusunan dokumen lingkungan hidup, seperti AMDAL, DELH, dan UKL-UPL.
Manfaat PERTEK
Penerapan PERTEK memberikan beberapa manfaat, di antaranya:
- Memastikan kepatuhan usaha dan/atau kegiatan terhadap standar lingkungan hidup.
- Meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan.
- Mendukung pembangunan berkelanjutan.
- Meningkatkan kepercayaan publik terhadap usaha dan/atau kegiatan.
Kesimpulan
PERTEK merupakan instrumen penting dalam memastikan kepatuhan usaha dan/atau kegiatan terhadap standar lingkungan hidup. Dengan menerapkan PERTEK, pelaku usaha dapat berkontribusi dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
Sumber Informasi:
- Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup