Tentang Site plan
Site Plan adalah gambar dua dimensi yang menggambarkan secara keseluruhan atau proyeksi dari atas terhadap elemen-elemen material yang ada dalam suatu tapak yang direncanakan. Ini digunakan untuk merencanakan tata letak dan penggunaan lahan.
As-Built Drawing adalah gambar yang mencatat kondisi aktual dari bangunan atau proyek setelah selesai konstruksi. Ini mencakup semua perubahan yang terjadi selama proses pembangunan, dan sering kali digunakan untuk verifikasi dan dokumentasi.
Gambar Perencanaan Arsitektur adalah dokumen gambar arsitektur yang digunakan untuk pengajuan rekomendasi dan perizinan. Ini menggambarkan desain bangunan sesuai dengan ketentuan perencanaan kota dan mencakup detail seperti spesifikasi dinding, jendela, pipa ledeng, dan komponen lainnya.
Ketentuan Penerbitan Site plan
Untuk penerbitan Site Plan, berikut adalah ketentuan yang umumnya harus dipenuhi:
Skala Gambar:
- Gambar rencana tapak harus berskala 1:500 atau disesuaikan dengan kebutuhan, dan digambar pada skala 1:1 pada software CAD.
Informasi yang Harus Dicakup dalam Gambar Rencana Blok dan Rencana Tapak:
- Bentuk lahan, dimensi, orientasi (arah Utara), dan batas lahan: Menggambarkan bentuk fisik lahan, dimensi utama, orientasi utara, dan batas-batas lahan.
- Garis dan dimensi GSB, GSS, dan GSJ: Garis-garis seperti Garis Sempadan Bangunan (GSB), Garis Sempadan Sisi (GSS), dan Garis Sempadan Jalan (GSJ) harus jelas ditunjukkan.
- Nilai Luasan KDB, KDH, dan KTB: Menyertakan nilai luasan Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Dasar Hijau (KDH), dan Ketinggian Terbang Bangunan (KTB).
- Fungsi lahan dan fungsi bangunan di sekitar (tata guna lahan): Menunjukkan penggunaan lahan dan fungsi bangunan di sekitar area yang direncanakan.
- Perbedaan ketinggian (elevasi) antara lahan rencana dengan muka jalan dan lahan disekitarnya: Memberikan informasi tentang elevasi atau perbedaan tinggi antara lahan yang direncanakan dengan jalan dan lahan sekitarnya.
- Lokasi bangunan eksisting dan denah lantai dasar bila pengembangan berupa infill: Menyertakan lokasi bangunan yang sudah ada dan denah lantai dasar jika ada pengembangan infill.
- Rencana akses masuk dan keluar sirkulasi kendaraan: Memperlihatkan rencana akses masuk dan keluar untuk sirkulasi kendaraan.
- Rencana akses pejalan kaki: Menyediakan rencana untuk akses pejalan kaki di dalam area rencana.
- Rencana tata lansekap, termasuk elemen utilitas kota: Merencanakan tata lansekap dan elemen-elemen utilitas kota seperti lampu penerangan jalan, tempat sampah, dll.
- Rencana penempatan area dan sumur resapan: Menyediakan rencana untuk penempatan area dan sumur resapan untuk manajemen air hujan.
- Jalur Utilitas kota, drainase, sampah, dan lainnya: Menunjukkan jalur utilitas kota seperti saluran drainase, pembuangan sampah, dan lain-lain.
- Rencana pagar: Menyediakan rencana untuk penempatan pagar di sekitar area rencana.
- Rencana Lokasi ruang terbuka hijau serta vegetasi eksisting/rencana yang ada di dalam lahan: Menyertakan rencana lokasi ruang terbuka hijau dan vegetasi yang ada atau yang direncanakan di dalam lahan.