Dalam konteks Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 2 Tahun 2020 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung, terdapat perbedaan antara Izin Rencana Kegiatan (IRK) dan Keterangan Rencana Kabupaten/Kota (KRK):
IRK (Izin Rencana Kegiatan):
- Merupakan izin yang diperlukan sebelum memulai kegiatan konstruksi.
- Memuat rencana detail tentang fungsi bangunan gedung, ketinggian maksimum, jumlah lantai/lapisan di bawah tanah (KLB), garis sempadan, KDB (Koefisien Dasar Bangunan), KLB (Koefisien Lantai Bangunan), KDH (Koefisien Dasar Hijau), KTB (Ketinggian Bangunan), serta persyaratan jaringan utilitas kota.
- Dokumen ini disusun sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan terkait, seperti yang dijelaskan dalam PM No. 2 Tahun 2020.
KRK (Keterangan Rencana Kabupaten/Kota):
- Merupakan keterangan yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota, dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)/Penetapan Zonasi kabupaten/kota, dan/atau Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).
- Jika kabupaten/kota belum memiliki dokumen RTRW, RDTR/Penetapan Zonasi, atau RTBL, KRK dapat ditetapkan melalui pertimbangan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG).
KRK memiliki peran penting dalam menentukan rencana tata ruang dan tata bangunan suatu wilayah, yang berhubungan dengan pengaturan izin dan penggunaan lahan untuk berbagai jenis kegiatan pembangunan.
Jasa Konsultasi IRK / KRK
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 2 Tahun 2020 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung, Keterangan Rencana Kabupaten/Kota (KRK) mencakup berbagai ketentuan yang penting untuk pengembangan dan pembangunan di suatu wilayah. Ini mencakup:
- Fungsi bangunan gedung yang diizinkan untuk dibangun di lokasi yang bersangkutan.
- Ketinggian maksimum bangunan gedung yang dapat diberikan izin.
- Jumlah lantai/lapis bangunan gedung di bawah permukaan tanah serta Ketinggian Terbang Bangunan (KTB) yang diizinkan.
- Garis sempadan dan jarak bebas minimum bangunan gedung yang harus dipatuhi.
- Koefisien Dasar Bangunan (KDB) maksimum yang diizinkan.
- Koefisien Lantai Bangunan (KLB) maksimum yang diizinkan.
- Koefisien Dasar Hijau (KDH) minimum yang harus dipenuhi.
- Ketinggian Terbang Bangunan (KTB) maksimum yang diizinkan.
- Persyaratan mengenai jaringan utilitas kota.
- Keterangan tambahan yang relevan terkait dengan rencana pembangunan.
KRK mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)/Penetapan Zonasi kabupaten/kota, dan/atau Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL). Jika dokumen-dokumen tersebut belum tersedia, KRK dapat ditetapkan melalui pertimbangan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG).
Ini menunjukkan pentingnya mematuhi regulasi dan prosedur yang tepat dalam proses perencanaan dan pembangunan untuk memastikan keberlanjutan dan keamanan pembangunan di suatu daerah.