Tentang IMB / PBG
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, Persetujuan Bangunan Gedung merupakan izin yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk melakukan berbagai aktivitas seperti mengubah, mengurangi, memperluas, merawat, atau membangun bangunan baru, dengan mematuhi standar teknis yang telah ditetapkan untuk bangunan gedung.
Persetujuan Bangunan Gedung menjadi syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan proses pembangunan, renovasi, atau perawatan gedung. Dengan memiliki persetujuan ini, Anda telah memastikan bahwa aktivitas yang Anda lakukan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga proses tersebut menjadi sah dan legal.
Perbedaan IMB / PBG