Kami adalah organisasi yang digerakkan oleh nilai-nilai. Kami sangat menghargai kinerja tim dan mitra bisnis kami
Sejak tahun 2019, kehadiran bumiamdal sebagai pelopor One-Stop Permit Consulting Solutions telah menjangkau tiap-tiap wilayah di Indonesia dan menjadi saksi pertumbuhan ekonomi serta berbagai pembangunan di Tanah Air Indonesia. Di bumiamdal, kami memiliki satu pernyataan sederhana yang mencakup tujuan serta nilai-nilai kami sebagai Konsultan Lingkungan:
“We provide an end-to-end contribution to help our clients accelerate sustainable and inclusive growth by guiding their journey to comply over Indonesia Government Regulation. We conquer complexity, diversity, and equity through upholding our clients’ satisfaction as well as our own.”
Didukung oleh Tenaga Ahli yang berpengalaman lebih dari 5 tahun, kami percaya bumiamdal dapat menjadi pilihan pertama Anda dan kami hadir untuk menemukan solusi yang berorientasi bagi Perusahaan Anda.
IMB/PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun bangunan baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Sertifikat Laik Fungsi merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung, baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya.
Berdasarkan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, KRK pemerintah daerah berikan berdasarkan gambar peta lokasi tempat bangunan gedung yang akan pemilik bangun.
Site Plan merupakan gambar dua dimensi yang memberikan rencana detail pembangunan dengan semua unsur penunjang di dalamnya, dalam skala batas-batas luas lahan tertentu.
Sertifikat Laik Operasi merupakan bagian dari Persyaratan Teknis yang wajib dipenuhi dalam perizinan Sertifikat Laik Fugsi (SLF). Dalam hal ini terdapat beberapa SLO yang dibutuhkan, di antaranya: SLO Listrik, SLO Genset, SLO Alat Angkat Angkut (Lift, Eskalator, Gondola), SLO Penangkal Petir, SLO Pesawat Tenaga Produksi
AMDAL adalah Kajian dampak penting pada Lingkungan Hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat.
Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup yang dibuat jika suatu bangunan/kegiatan yang sudah ada belum memiliki dokumen lingkungan.
UKL-UPL merupakan pengelolaan & pemantauan terhadap usaha dan/ atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan.
Berdasarkan PP22/21, terdapat 4 PERTEK dalam pemenuhan dokumen AMDAL/UKL-UPL, yaitu Persetujuan Teknis Baku Mutu Air Limbah, Persetujuan Teknis Baku Mutu Emisi, Persetujuan Teknis Baku Mutu Limbah B3/Rincian Teknis TPS Limbah B3, dan ANDALALIN.
Persetujuan Teknis bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui parameter kadan dan beban pencemaran lingkungan air, padat, gas hingga limbah dari bahan berbahaya dan beracun.
Seluruh Bangunan yang telah memiliki Izin Lingkungan tetapi diwajibkan melakukan pelaporan setiap 6 (enam) bulan sekali ke Dinas Lingkungan Hidup setempat.
Andalalin adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas.
MRLL adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
We provide Excellent Services in order to give you a flexible, powerful, personalized, and secured experience.
PT Bumi Raya Gemilang Persada Ruko Sentra Aneka Niaga Blok D3, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Indonesia 17181
© 2024 bumiamdal.co.id • All Rights Reserved